ANALISIS TINGKAT PEMAHAMAN WAJIB PAJAK BADAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

Authors

  • Widodo Wibisono

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman wajib pajak badan atas Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.  yang disahkan untuk menggantikan undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakkan sebelumnya.  Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah kuesioner, sedangkan Teknik analisis datanya adalah dengan analisis deskriptif.  Variabel dalam penelitian adalah variabel pemahaman tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (X), yang selanjutnya disebut Identitas Wajib Pajak (XA), Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (XB), Pembukuan/Pencatatan (XC), Keberatan dan Banding (XD), Penyidikan dan Pemeriksaan (XE). 

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa wajib pajak badan paham atas UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.  Wajib pajak badan paham dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terkait Identitas Wajib Pajak dengan mean: 3,216. Terkait dengan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dengan mean: 2,91. terkait dengan Pembukuan atau Pencatatan dengan mean: 3,001. Terkait dengan Keberatan dan Banding dengan mean: 2,772.  Dan terkait dengan Penyidikan dan Pemeriksaan dengan mean: 2,76.

Published

2021-06-01

Issue

Section

Articles